Tuesday, May 13, 2014

Apa Penyebab Vimeo Diblokir? Ini Penjelasan Kominfo

Tampilan homepage Vimeo
Teknoworld - Kementrian Komunikasi dan Informatika kini telah menutup akses situs video Vimeo dengan alasan adanya konten porno. Kini Kominfo punya jawaban lebih rincinya mengenai pemblokiran terhadap Vimeo.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan Kemkominfo mendapat beberapa laporan dari masyarakat yang menemukan konten negatif yang salah satunya berisi Vimeo.

Follow Twitter @Teknoworld_ Like Facebook Teknoworldsite dan YouTube TeknoworldTV

"Akhir-akhir ini terdapat beberapa laporan dari masyarakat tentang situs bermuatan negatif atau mengandung unsur pornografi. Mereka mengirimkan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id yang salah satunya adalah situs vimeo.com tersebut," kata Ismail dalam keterangannya.

Selain itu, Kominfo juga menemukan puluhan ribu video porno dalam beberapa channel-channel di Vimeo.

Pada rules atau Terms of Services Vimeo poin ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa Vimeo melarang video pornografi ataun konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual.

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
 Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 


a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. Kekerasan seksual;


c. Masturbasi atau onani;


d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. Alat kelamin; atau 


f.  Pornografi anak.

(2)   Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 


a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Selanjutnya pada Pasal 17, disebutkan : Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Sedangkan Pasal 18 menyebutkan: Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet

Berdasarkan UU tersebut, konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tsb, bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet.

Karena temuan konten porno tersebut itulah yang menyebabkan Vimeo 'terseret' diantara situs web negatif lainnya pada Trust+ yang diupdate Kominfo pada 9 Mei 2014 lalu.

"Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+ Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan," tambahnya.

Hingga berita ini dibuat, tercatat baru Telkom Speedy serta FastNet First Media yang telah melakukan pemblokiran. Sementara itu belum ada satupun operator selular berbasis GSM yang telah melakukan pemblokiran.

Written by

Founder Teknoworld dan Author di WinPoin.com yang suka banget dengan info teknologi paling terbaru Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter @indrakrisnadi

2 komentar:

  1. Vimeo apaan gan?
    perasaan dulu sering buka dah

    ReplyDelete
  2. @Ari Nurcahya: Vimeo itu situs web video sejenis dengan YouTube dan merupakan kompetitornya YouTube

    ReplyDelete

Peraturan Komentar:

1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS

Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu

Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.

© 2012-2015 Teknoworld | The Indonesian Tech Portal. All rights resevered |