Wednesday, May 28, 2014

Balas Surat Ke Indonesia, Vimeo Minta Blokir Dibuka

Tampilan homepage Vimeo
Teknoworld - Situs berbagi video, Vimeo telah membalas surat yang sebelumnya dikirim oleh Kementerian Kominfo. Apa isinya?

Seperti yang diberitakan oleh Associated PressVimeo meminta untuk mempertimbangkan kembali langkah pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo. Selain itu Vimeo mengatakan bahwa pihaknya melarang pornografi dan mencoba untuk menghapus konten pornografi jika ditemukan.

Follow Twitter @Teknoworld_ Like Facebook Teknoworldsite dan YouTube TeknoworldTV

Sebelumnya, seperti yang diwartakan oleh Kompas, Kemkominfo telah mengirimkan surat kepada Vimeo untuk melakukan filter konten video yang mengandung pornografi untuk pengguna Vimeo di Indonesia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu mengatakan Kemkominfo mendapat beberapa laporan dari masyarakat yang menemukan konten negatif yang salah satunya berisi Vimeo.

"Akhir-akhir ini terdapat beberapa laporan dari masyarakat tentang situs bermuatan negatif atau mengandung unsur pornografi. Mereka mengirimkan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id yang salah satunya adalah situs vimeo.com tersebut," kata Ismail dalam keterangannya.

Selain itu, Kominfo juga menemukan puluhan ribu video porno dalam beberapa channel-channel di Vimeo.

Karena temuan konten porno tersebut itulah yang menyebabkan Vimeo 'terseret' diantara situs web negatif lainnya pada Trust+ yang diupdate Kominfo pada 9 Mei 2014 lalu.

"Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+ Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan," tambahnya.

Namun kini, sejumlah operator selular dan ISP dapat mengakses Vimeo.

Written by

Founder Teknoworld dan Author di WinPoin.com yang suka banget dengan info teknologi paling terbaru Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter @indrakrisnadi

0 komentar:

Post a Comment

Peraturan Komentar:

1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS

Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu

Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.

© 2012-2015 Teknoworld | The Indonesian Tech Portal. All rights resevered |