Wednesday, October 8, 2014

DNS Google Diblokir, Ini Kata Kemkominfo

Ilustrasi (Foto: pplware.sapo.pt)
Teknoworld - Akses internet melalui Domain Name System (DNS) dari Google dikabarkan diblokir oleh Kemkominfo. Beberapa ISP seperti Biznet dan Telkom Speedy telah menutup akses DNS alternatif ini.

"Sesuai instruksi dari Kemenkominfo, Biznet hanya mengizinkan pengguna untuk menggunakan DNS milik kita," kata CEO Biznet Adi Kusma.

Follow Twitter @Teknoworld_ Like Facebook Teknoworldsite dan YouTube TeknoworldTV

Namun ketika ditanya apakah Kemkominfo memang benar memblokirnya, Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu menyangkal hal ini.

"Tidak ada (pelarangan DNS Google) itu, Kominfo tidak pernah mengeluarkan instruksi seperti itu," sangkal Cawidu kepada Kompas, Rabu (8/10/2014).

Cawidu mengatakan apakah DNS Google akan diblokir atau tidak akan ditentukan oleh pemerintah di masa mendatang. "Itu kan masalah kebijakan, jadi tergantung menterinya nanti," lanjutnya.

Pemblokiran DNS Google merupakan bagian dari program Trust+ dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Program ini merupakan langkah Kemkominfo untuk memblokir akses menuju situs-situs yang berisi konten negatif.

Disinyalir, isu penyadapan oleh pemerintah AS membuat pemerintah harus melakukan pemblokiran Google Public DNS di Indonesia yang menjadi salah satu awal program pemerintah untuk terus mengawasi trafik internet lokal.

DNS Google dengan alamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4 merupakan DNS alternatif yang disediakan oleh Google disamping DNS yang disediakan ISP, salah satu kelebihannya adalah kecepatannya.

Disisi lain, dengan memakai DNS Google maka situs-situs yang diblokir oleh Kemkominfo dapat diakses.

Written by

Founder Teknoworld dan Author di WinPoin.com yang suka banget dengan info teknologi paling terbaru Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter @indrakrisnadi

0 komentar:

Post a Comment

Peraturan Komentar:

1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS

Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu

Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.

© 2012-2015 Teknoworld | The Indonesian Tech Portal. All rights resevered |