Logo Telkomsel |
Dikutip dari Okezone.com, Permohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT. Prima Jaya Informatika menganggap Telkomsel mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT. Extent Media Indonesia.
Bahkan, permohonan pailit ini sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.
“Kami, baik dari pihak Prima Jaya sebagai klien maupun Kuasa Hukumnya, menyambut dengan baik dengan telah dilaksanakannya sidang pertama perkara pailit ini pada tanggal 1 Agustus 2012,” ujar Kanta Cahya SH, Ketua Tim Pengacara dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Kanta Cahya, S.H. & Associates.
Sementara, Tonny Jayalaksana CEO PT. Prima Jaya Informatika mengajukan permohonan pailit terhadap Telkomsel, operator selular terbesar di Indonesia, dengan komposisi kepemilikan saham 65 persen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan 35 persen SingTel – Singapore, karena telah tidak membayar 2 (dua) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
"Adapun, permohonan pailit ini diajukan, bermula dari pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak yang dilakukan oleh Telkomsel, pada 21 Juni 2012, dan sejak saat itu, Telkomsel dianggap tidak bersedia melaksanakan kewajibannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," ucap Tonny Jayalaksana.
Seperti diketahui, sejak 01 Juni 2011, kedua belah pihak telah menandatangani 2 (dua) Perjanjian Kerjasama No. PKS Telkomsel : PKS.591/LG.05/SL–01/VI/2011 dan No. PKS Prima Jaya Informatika : 031/PKS/PJI – TD/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011, di mana telah disepakati PT. Prima Jaya Informatika telah ditunjuk untuk mendistribusikan Kartu Prima Voucher Isi Ulang dan Kartu Perdana Pra bayar Kartu Prima yang berdesain atlet-atlet nasional selama 2 (dua) tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7.2 Perjanjian Kerjasama tersebut, Telkomsel memiliki kewajiban, pertama, menyediakan Voucher Isi Ulang bertema khusus olah raga dalam jumlah sedikit - dikitnya 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta) lembar.
Terdiri dari Voucher Isi Ulang Rp.25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan voucher isi ulang Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap tahunnya untuk dijual oleh PT.Prima Jaya Informatika. Kedua, PT. Telkomsel berkewajiban untuk menyediakan Kartu Perdana Prabayar bertema khusus olah raga sebanyak 10.000.000 (sepuluh juta) setiap tahun untuk dijual oleh PT. Prima Jaya Informatika.
Pemutusan kontrak secara sepihak Sejak Juni 2011, kewajiban masing-masing pihak sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian, berjalan lancar tanpa ada masalah. Tepatnya, pada 21 Juni 2012, pihak Telkomsel melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, dan tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga diduga, potensi kerugian mencapai Rp200 miliar.
"Telkomsel secara diam-diam dan sepihak mengakhiri dan tidak ada informasi terlebih dahulu bahwa akan ada pemutusan kontrak, padahal kontrak itu sendiri belum berakhir. Hal ini juga terjadi pada banyak vendor Telkomsel lainnya, yang saya dengar juga akan menuntut Telkomsel. Ada apa dengan Telkomsel ?" ujar Tonny Jayalaksana.
Ricardo Indra, General Manager Corporate Communication Telkomsel, menyatakan surat gugatannya sudah diterima (Telkomsel), Jumat lalu, dan panggilan siding hari ini, Rabu, (1/8/2012), jam 10.00 WIB.
"Bahkan, Telkomsel sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut, dari kantor Amir Syamsudin dan Partner," kata Ricardo Indra, saat dihubungi Okezone.
Sementara mengenai tindak lanjut langkah Telkomsel untuk menanggapi gugat tersebut, Ricardo belum mau menanggapi. “Nanti ya mas, Sore ini kami akan meeting (rapat) dan semoga ada updateterbarunya, ya mas,” paparnya.
Sumber: Okezone.com
0 komentar:
Post a Comment
Peraturan Komentar:
1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS
Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu
Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.