Friday, August 31, 2012

Pengadilan Jepang Tolak Klaim Apple Atas Samsung

Kemiripan Produk Apple iPhone dengan Samsung Galaxy S dalam dokumen Samsung Copying Apple milik Apple (Foto: AllThingsD)
Teknoworld - Setelah Apple memenangkan kasus sengketa paten di "Kandang" Apple, Amerika Serikat, kini Samsung bisa bernafas lega di Jepang. Pasalnya Pengadilan di Jepang menolak klaim Apple yang meyebutkan Samsung melanggar paten Apple.

Dikutip dari Techradar, Apple mengajukan gugatan yang berisi pelanggaran bahwa Samsung melanggar paten teknologi Sinkronisasi media di Jepang pada Agustus 2011.

Apple sendiri mengajukan gugatan itu setelah memutuskan bahwa perangkat Samsung yang dapat sharing media melalui jaringan nirkabel adalah salinan dari teknologi dalam sistem operasi mobile Apple, iOS.

Hakim Tamotsu Shoji menolak klaim Apple setelah hanya beberapa menit dari perbincangan.

"Kami akan terus menawarkan produk-produk yang sangat inovatif untuk konsumen, dan melanjutkan kontribusi kami terhadap pengembangan industri mobile," kata Samsung dalam menanggapi berita.

Sumber: Techradar

Written by

Founder Teknoworld dan Author di WinPoin.com yang suka banget dengan info teknologi paling terbaru Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter @indrakrisnadi

0 komentar:

Post a Comment

Peraturan Komentar:

1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS

Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu

Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.

© 2012-2015 Teknoworld | The Indonesian Tech Portal. All rights resevered |