Logo Facebook |
Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh lima orang pengguna Facebook. Mereka keberatang dengan digunakannya "Like" pada iklan di Facebook.
Iklan yang dimaksud adalah jenis "Sponsored Stories". Iklan jenis ini akan menunjukkan pada pengguna apabila ada temannya yang meng-klik Like pada iklan tersebut.
Penggugat keberatan akan pencantuman identitas mereka dalam iklan tanpa dibayar. Atau, setidaknya, mereka berharap ada cara agar identitas mereka tidak tampil (opt out).
Penggunaan identitas seseorang, dan fotonya, dalam sebuah iklan adalah hal yang dilindungi dalam hukum di California, AS, tempat gugatan tersebut diajukan.
Gugatan berupa class-action itu jika diteruskan bisa mencakup sekitar sepertiga warga negara AS. Nilai ganti ruginya pun berpotensi mencapai miliaran dollar AS.
Akhirnya Facebook sepakat untuk berdamai demi menghentikan gugatan itu. "Uang damai" sebesar 10 juta dollar AS itu akan dibayarkan sebagai sumbangan sosial.
0 komentar:
Post a Comment
Peraturan Komentar:
1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS
Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu
Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.