Ilustrasi kartu SIM (Foto: Forbes) |
Teknoworld - Kartu SIM prabayar sering disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan maupun promosi yang menggangu. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah serta beberapa pihak di industri telekomunikasi akan melakukan sosialisasi untuk memperketat registrasi kartu SIM prabayar.
Sosialisasi diperketatnya registrasi kartu SIM prabayar ini akan dimulai pada bulan Agustus 2014. Jika sebelumnya setiap pelanggan kartu SIM prabayar dapat melakukan registrasi melalui pesan ke nomor 4444, nantinya pemerintah akan menghapus cara ini.
Sebagai ganti dari registrasi 4444, seperti yang diberitakan oleh Kompas, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hanya mengizinkan registrasi dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan (KTP) mulai bulan September 2014.
Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli mengharapkan, hingga akhir tahun 2015 nanti tidak ada lagi pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM sendiri sehingga dapat mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan dari sarana telekomunikasi dengan adanya peningkatan akurasi data pelanggan.
"Kami dari ATSI menghimbau seluruh operator penyelenggara telekomunikasi yang memiliki pelanggan prabayar untuk membenahi sistem registrasi pelanggan prabayar. Kami juga mendorong pemerintah untuk menyediakan koneksi ke database kependudukan sebagai rujukan nasional data kependudukan yang valid,” ujar Alex.
Tak hanya masalah database kependudukan, operator seluler juga diharuskan memiliki Distribution Monitoring System, yang membuat data-data dapat diketahui semaksimal mungkin, dari outlet atau gerai manakah registrasi pelanggan tersebut dilakukan.
Pelanggan lama juga wajib registrasi ulang
Tidak hanya untuk pelanggan baru saja, pelanggan lama yang sudah terdaftar juga diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu SIM ulang. Rencananya, sekitar bulan Maret 2015 pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang.
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho mengatakan, salah satu rencana sanksi yang diberikan untuk pelanggan yang belum melengkapi data diri, adalah memblokir akses panggilan keluar, namun masih bisa menerima panggilan masuk.
"Skema cara merayu pelanggan untuk melakukan registrasi ulang sedang kita pikirkan," ungkap Riant kepada Kompas.
Pemerintah berharap dengan adanya perubahan sistem registrasi yang lebih ketat ini dapat membuat angka tindak kejahatan dan SMS Spam dapat ditekan. Selain itu, data-data yang valid juga dapat diproses secara hukum jika ada pelanggan yang melakukan tindak kejahatan melalui sarana komunikasi.
berarti kalo beli perdana aktifinnya sama di penujualnya dong?
ReplyDeletetrus untuk yang sudah terdaftar harus daftar lagi, tapi di tahun 2015. kalo udah punya KTP bisakan?
(Maklum punya KTPnya pas tahun 2015 pula) :v
oh iya saya suka beli kartu perdana yang udah dapet bonus paket internet buat internetan, berarti masih bisa di aktifin di conternya kan?
kalo gk bisa malah ngeribetin, udah mahal pula, mending pasang speedy sekalian gini caranya
@Ari Nurcahya: Tidak juga, kemungkinan bukan di counter HP yang kecil-kecil, tapi yang besar yang sudah ditunjuk atau bisa langsung ke galeri operator. Ya, harus registrasi ulang dan memang baru dimulai bulan Maret 2015 (bisa diliat diberitanya). Kalau bonus, bisa langsung dinikmati setelah registrasi.
ReplyDelete