Ilustrasi kartu SIM (Foto: lexpress.fr) |
Teknoworld - Pemerintah tak hanya memperketat registrasi kartu SIM prabayar saja, ternyata pemerintah juga menghapus kartu pelajar sebagai salah satu pilihan untuk kartu identitas pada aturan baru registrasi kartu SIM ini.
Dihilangkannya kartu pelajar, otomatis membuat kalangan pelajar tidak bisa melakukan registrasi pada saat baru membeli kartu perdana prabayar maupun pada registrasi ulang jika telah memiliki kartu SIM prabayar.
"Dahulu kita bisa kasih nomor kartu pelajar buat registrasi, tapi nanti tidak. Pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum punya KTP ya belum bisa mendaftarkan nomor selulernya," kata Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Riant Nugroho kepada detikcom.
Namun bila pelajar yang belum mempunyai KTP, namun tetap ingin menggunakan kartu SIM prabayar dengan nomor selular tersebut, maka bisa menggunakan KTP orangtuanya baik untuk registrasi kartu perdana prabayar baru maupun untuk registrasi ulang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memperketat registrasi kartu SIM prabayar (baca: Registrasi Kartu SIM Bakal Diperketat). Registrasi 4444 juga akan dihapus oleh pemerintah sehingga pelanggan tidak bisa melalukan registrasi sendiri. Sosialisasi diperketatnya registrasi kartu SIM prabayar ini akan dimulai pada bulan Agustus 2014.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), hanya mengizinkan registrasi dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan (KTP) mulai bulan September 2014.
Pelanggan lama juga diwajibkan melakukan registrasi ulang kartu SIM ini. Jika pelanggan lama tidak melakukan registrasi ulang, kartu SIM akan memblokir akses panggilan keluar, namun masih bisa menerima panggilan masuk.
No comments:
Post a Comment
Peraturan Komentar:
1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS
Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu
Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.