Ilustrasi (Foto: Tech in Asia) |
Teknoworld - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memberikan "lampu hijau" alias izin terhadap rencana akuisisi dan merger 2 operator selular, XL dengan Axis Telecom Indonesia (Axis).
Diwartakan oleh Detikcom, KPPU menyatakan bahwa tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pengambilalihan saham Axis oleh XL. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, proses dirampungkannya akuisisi ini akan lebih cepat.
"Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPPU. Hal ini merupakan momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi nasional," kata Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi kepada Detikcom.
"Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, kami telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator. Terwujudnya merger XL-Axis akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat.” klaimnya.
Rencana akuisisi XL dengan Axis ini sebelumnya telah mendapat izin oleh pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika, pemegang saham, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hasnul juga menambahkan, XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan bahwa proses akuisisi dan merger ini akan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku dan manfaat merger yang dijanjikan benar-benar dapat dinikmati pelanggan. Ia juga meyakini bahwa merger XL-Axis tidak akan menciptakan ruang terjadinya monopolistik.
"Jumlah total pelanggan XL-Axis pasca merger nanti akan mencapai lebih dari 65 juta, yang mewakili sekitar 21% pangsa pasar. Angka ini masih jauh di bawah pangsa pasar dari beberapa operator lainnya,” tambahnya.
Dalam perjanjian jual beli bersyarat atau CSPA yang dilakukan September 2013 lalu, XL Axiata disebut akan membayar nilai nominal saham yang disepakati dan akan membayar sebagian dari utang dan kewajiban Axis.
0 komentar:
Post a Comment
Peraturan Komentar:
1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS
Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu
Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.