Wednesday, May 30, 2012

"Google" Dituntut Jadi Kata Generik, Bukan Merek Dagang

Logo Google
Teknoworld - Kata "Google" atau "googling" identik dengan fungsi search engine di internet dan seringkali diasosiasikan dengan kegiatan mencari informasi. 

Di Amerika Serikat, orang sering berkata "just Google it", saking terbiasanya dengan kata unik itu. Hal ini dijadikan sebagai dasar tuntutan hukum oleh seorang pria asal Arizona, Amerika Serikat, yang menginginkan kata  "Google" tidak lagi dinyatakan sebagai merek dagang.
Oleh Google, David Elliott, si pria tersebut, sebelumnya dipaksa menyerahkan hak atas 750 nama domain yang  mengandung nama "Google" di dalamnya lewat pengadilan. 

Apa pasal? Rupanya Google kurang setuju namanya dipakai dalam ratusan domain bikinan Elliott, contohnya antara lain "googlegaycruises.com” and “googledonaldtrump.com".  

Menurut Elliott, ke-750 domain yang  memakai nama Google tersebut diperlukan olehnya untuk menjalankan "bisnis perdagangan, amal, kesehatan dan lain-lain" miliknya.

Elliott pun balik menuntut Google. Dalam tuntutannya Elliott menyatakan bahwa "Google" adalah kata kerja transitif yang maknanya adalah "mencari di internet", dan karena itu tidak bisa lagi digunakan sebagai merek dagang atau trademark

Pria ini pun mengutip pernyataan dari American Dialect Society yang mengatakan bahwa Google adalah "kata paling populer dekade ini (word of the decade)". 

Ada juga kutipan dari sebuah laporan yang memuat pernyataan Google bahwa perusahaan itu bisa kehilangan merek dagang atas kata "Google" bila kata yang bersangkutan diterima secara luas sebagai ganti istilah "mencari di internet."

Sebelum ini, telah terjadi beberapa kehilangan merek dagang akibat kebiasaan konsumen menggunakan kata terkait untuk merujuk pada satu jenis produk yang belum tentu dibuat oleh perusahaan pemegang merek. Contohnya antara lain "Zipper", "Yo-yo", dan "Thermos".

Kata "Google" sendiri pertama kali dijadikan merek dagang pada 1997. Sejak itu Google telah menerima sejumlah sertifikat yang mendukung penggunaan kata tersebut sebagai merk dagang.

Written by

Founder Teknoworld dan Author di WinPoin.com yang suka banget dengan info teknologi paling terbaru Mau tanya-tanya atau ngobrol? Cukup follow Twitter @indrakrisnadi

0 komentar:

Post a Comment

Peraturan Komentar:

1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS

Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu

Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.

© 2012-2015 Teknoworld | The Indonesian Tech Portal. All rights resevered |