Ilustrasi (Foto: usnews.com) |
Teknoworld - Dugaan penyadapan yang dilakukan Australia kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa Menteri yang diduga turut melibatkan operator membuat Menkominfo Tifatul Sembiring memanggil seluruh operator di indonesia.
Diberitakan Detikcom, Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dirut Telkomsel Alex Sinaga, Dirut XL Hasnul Suhaimi, Dirut Axis Eric Aas, perwakilan Indosat, Dirut Telkom Arif Yahya dan CTO Smartfren Merza Fachys.
Follow Twitter Teknoworld @Teknoworld_ dan Like Facebook facebook.com/Teknoworldsite
Tifatul juga meminta agar ITU (International Telecomunnication Union) sebagai bagian organisasi telekomunikasi PBB memperhatikan aksi penyadapan oleh siapapun ke negara manapun termasuk yang melibatkan negara kuat sebab beberapa negara merasa terganggu terkait aksi penyadapan.
Penyadapan hanya boleh dilakukan dengan aturan ketat dan tegas untuk menegakkan hukum oleh intitusi yang berwewenang seperti KPK, BIN, kejaksaan dan kepolisian," tambah Tifatul.
Menkominfo juga memberikan instruksi kepada operator yaitu sebagai berikut:
1. Memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
3. Mengevaluasi outsourching jaringan (kalau ada) dan perketat perjanjian kerjasama.
4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way.
5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door' atau 'bot net' yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
1. Memastikan kembali, keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.
2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
3. Mengevaluasi outsourching jaringan (kalau ada) dan perketat perjanjian kerjasama.
4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way.
5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada 'back door' atau 'bot net' yang dititipkan oleh vendor.
7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
No comments:
Post a Comment
Peraturan Komentar:
1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS
Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu
Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.