Kemiripan Produk Apple iPad (Kiri) dan Samsung Galaxy Tab (Kanan) yang menjadi penyebab Sengketa Paten antara Keduanya |
Hakim Pengadilan Tinggi Inggris Colin Birss mengatakan, pemberitahuan tersebut harus tetap berada di situs web Apple selama paling sedikit enam bulan, sedangkan iklan lain harus terpampang di berbagai surat kabar dan majalah.
Hal itu menyusul setelah Samsung berhasil menang di pengadilan terkait tuntutan Apple untuk penghentian penjualan Galaxy Tab. Samsung berhasil mengalahkan Apple karena desain Galaxy Tab tidak terbukti mirip dengan iPad.
Atas perintah ini, pihak Apple belum memberikan komentarnya.
Perintah tersebut tidak ditekankan dalam keputusan Hakim Colin Birss yang dikeluarkan pada 9 Juli, tetapi Bloomberg mengatakan, perkara tersebut dibicarakan di pengadilan menyusul putusan itu.
Dikatakan, pemberitahuan tersebut harus mengacu pada kasus pengadilan dan harus dirancang untuk "meralat kesan yang merugikan" bahwa tablet Samsung meniru tampilan tablet besutan Apple, iPad.
Hakim menjelaskan, desain Samsung Galaxy Tab mirip dengan Apple iPad jika dilihat dari tampak depan. Namun, detailnya berbeda bila dilihat dari belakang.
"Kedua produk itu tidak memiliki desain yang sama. Galaxy Tab tidak memiliki simplisitas ekstrem dibanding desain iPad. Galaxy Tab juga tidak sekeren iPad. Kesan keseluruhan yang dihasilkan berbeda," kata Birss.
Pihak Samsung pun menghormati putusan Pengadilan Tinggi Inggris. Meski dikatakan tidak sebagus iPad, Samsung pun bisa membuktikan bahwa produknya merupakan hak kekayaan intelektual mereka.
Namun, hakim tersebut menolak permintaan Samsung agar Apple dilarang menyatakan kembali klaimnya bahwa hak paten desainnya telah dilanggar,
Kemenangan Samsung terhadap Apple ini muncul beberapa hari setelah Pengadilan AS resmi mengabulkan gugatan Apple untuk melarang penjualan Samsung Galaxy Nexus, meski saat ini Galaxy Nexus pun sudah mulai bisa dijual kembali di Google Play Store.
Kedua perusahaan ini juga terus bersengketa hak paten, khususnya di 10 negara di dunia. Ini membuktikan bahwa memang ada persaingan di pasar perangkat mobile.
No comments:
Post a Comment
Peraturan Komentar:
1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS
Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu
Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.