Thursday, May 3, 2012

Nokia Tuntut Pelanggaran 45 Patennya

Nokia Asha 302 (Foto: GSMArena)
Teknoworld Nokia mengajukan tuntutan terhadap HTC dan Viewsonic atas tuduhan pelanggaran hak paten. Selain mengajukan gugatan terhadap HTC dan Viewsonic di Amerika Serikat, Nokia juga mengajukan gugatan terhadap Research in Motion (RIM) dan HTC di Jerman.


"Nokia adalah pemimpin dalam banyak teknologi yang dibutuhkan untuk produk mobile besar," kata Chief Legal Officer Nokia, Loise Pentland seperti dilansir TechRadar, Kamis (3/5/2012).

"Standar paten penting milik kami telah dilisensikan untuk lebih dari 40 perusahaan. Meskipun kami lebih memilih menghindari litigasi, Nokia harus mengajukan tindakan ini untuk mengakhiri penggunaan tidak sah dari inovasi dan teknologi eksklusif kami yang belum banyak berlisensi," jelas Pentland.

Nokia menyatakan ada total 45 paten miliknya yang sedang dilanggar dan terlibat dalam satu tuntutan atau lebih.

Nokia tidak mengungkapkan perangkat HTC, RIM, dan Viewsonic mana yang telah melanggar hak paten. Meskipun perusahaan asal Finlandia itu mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan pelanggaran beberapa proses tanpa menyebutkan secara spesifik.

Pernyataan itu berbunyi, "Inovasi eksklusif Nokia dilindungi oleh paten yang digunakan perusahaan untuk memungkinkan kemampuan perangkat keras, seperti antena fungsi ganda, manajemen daya dan radio multimode. Selain itu juga termasuk fitur toko aplikasi, multitasking, navigasi, tampilan percakapan pesan, menu dinamis, enkripsi data dan pengambilan lampiran email pada perangkat mobile."

Nokia sendiri dikatakan tidak asing dengan sengketa paten. Sebelumbnya, perusahaan Finlandia itu mengajukan gugatan terhadap Apple untuk pelanggaran di beberapa paten. Tindakan ini dengan cepat direspon melalui tuntutan balik dari Apple.

2 comments:

Peraturan Komentar:

1. Dilarang mengucapkan kata-kata kasar.
2. Dilarang mengucapkan kata-kata yang berbau Pornografi dan SARA.
3. Dilarang saling menghina user/pengguna yang berkomentar.
4. Diharapkan tidak berkomentar diluar topik atau Out Of Topic (OOT).
5. Dilarang keras melakukan promosi barang ataupun jasa. Teknoworld bukanlah Forum Jual Beli.
6. Dilarang menulis "LINK HIDUP" pada komentar.
6. Bila masih ada yang melanggar, maka komentar akan DIHAPUS

Teknoworld berhak untuk meninjau komentar yang masuk. Jika dinilai tidak layak dan tidak pantas, maka komentar akan DIHAPUS. Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu

Kunjungi Teknoworld untuk mendapatkan update seputar berita teknologi.